Dibaca 0 kali

Bolehkah Ahli Hikmah Menentukan Mahar?

Apakah ahli hikmah boleh menentukan mahar dalam pernikahan? Simak penjelasan hukum dan adabnya dalam Islam.
Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter
0 Suka
0 Share
0
Bolehkah Ahli Hikmah Menentukan Mahar?

Ilmu hikmah adalah warisan ruhani yang dijaga oleh adab, disambung dengan sanad, dan diamalkan dengan keikhlasan. Ia bukan sekadar bacaan atau susunan huruf, melainkan pancaran makna yang hidup dalam hati para salik. Maka, ketika ilmu ini diamalkan untuk kemaslahatan, muncul pertanyaan yang sering mengemuka: bolehkah seorang praktisi hikmah menentukan mahar atau bayaran atas jasanya? Pertanyaan ini bukan sekadar hukum fiqh, tetapi menyentuh akar adab dan maqam ruhani.

Para ulama hikmah membedakan antara “menentukan mahar” dan “menerima bayaran.” Menentukan mahar dengan cara menetapkan tarif tetap atas amalan yang belum tentu hasilnya, apalagi jika bersifat ghaib dan tidak bersanad, adalah perkara yang sangat rawan. Ia bisa menyeret kepada tadlis, yaitu menipu dengan kemasan spiritual, dan bahkan membuka pintu syirik jika disertai janji-janji yang melampaui batas tauhid. Maka, para hukama sangat berhati-hati dalam hal ini.

Namun, menerima bayaran sebagai bentuk penghargaan atas jasa ruhani yang sah, selama ilmunya bersumber dari syariat, manfaatnya jelas, dan tidak mengandung unsur kebatilan, adalah perkara yang dibolehkan. Bahkan dalam beberapa riwayat, hal ini dianjurkan sebagai bentuk penghidupan yang halal bagi para ahli ilmu dan pengamal hikmah. Hadits sahih tentang sahabat yang meruqyah dengan surat Al-Fatihah dan diberi upah, lalu dibenarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, menjadi dalil utama kebolehan ini.

Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa mengambil upah atas pengajaran Al-Qur’an dan ruqyah syar’iyyah adalah perkara yang mubah. Beliau menegaskan bahwa selama tidak ada unsur penipuan, kesyirikan, atau pemaksaan, maka bayaran tersebut adalah bentuk penghargaan yang sah. Bahkan beliau menyebut bahwa para sahabat pun menerima hadiah atas jasa ruhani mereka, selama tetap dalam koridor syariat.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari juga membolehkan menerima bayaran atas pengajaran ilmu yang bermanfaat. Beliau menulis bahwa ilmu yang membawa maslahat, baik lahir maupun batin, boleh dihargai dengan imbalan yang disepakati secara ridha. Namun beliau juga memperingatkan bahwa menjual ilusi, kesaktian, atau janji ghaib yang tidak bersanad adalah bentuk penyimpangan yang harus dihindari.

Dalam tradisi hikmah, ijazah wirid, ruqyah syar’iyyah, dan bimbingan ruhani adalah bentuk amalan yang sah dan bersanad. Maka, jika seorang guru atau praktisi memberikan ijazah dengan adab, lalu menerima hadiah atau bayaran sebagai bentuk penghormatan, maka hal itu termasuk dalam kategori mubah. Namun, jika ia menetapkan tarif tetap, menjanjikan hasil ghaib, atau memaksa murid untuk membayar demi mendapatkan “kesaktian,” maka itu adalah bentuk tadlis yang merusak maqam hikmah.

Para hukama seperti Imam al-Buni, Imam al-Qushayri, dan Syekh Abdul Qadir al-Jailani menekankan bahwa ilmu hikmah harus dijaga dari ambisi dunia. Mereka tidak melarang menerima hadiah, tetapi melarang menjadikan ilmu sebagai alat dagang. Dalam Shams al-Ma’arif, Imam al-Buni menulis bahwa ilmu ini hanya hidup jika dijaga dengan adab dan keikhlasan. Maka, siapa yang menjualnya dengan harga dunia, akan kehilangan ruhnya.

Dalam maqam ruhani, jasa hikmah bukan sekadar amalan, tetapi bimbingan batin. Maka, bayaran yang diterima bukan karena lafaz yang dibaca, tetapi karena kehadiran ruhani yang menyembuhkan. Oleh karena itu, para hukama membolehkan menerima bayaran, selama tidak ada unsur paksaan, penipuan, atau penyimpangan dari tauhid. Bahkan dalam beberapa tarekat, pemberian hadiah kepada mursyid adalah bentuk adab dan mahabbah.

Namun, jika seorang praktisi menetapkan mahar sebagai tarif tetap, menjanjikan hasil ghaib, atau mengklaim kekuatan yang tidak bersanad, maka ia telah keluar dari maqam hikmah dan masuk ke wilayah sihir dan tadlis. Ini bukan hanya haram, tetapi berbahaya bagi dirinya dan orang lain. Sebab ilmu yang tidak dijaga oleh adab akan berubah menjadi hijab, bukan cahaya.

Dalam fiqh, para ulama membolehkan jual beli jasa yang manfaatnya jelas dan halal. Maka, jika ruqyah syar’iyyah, ijazah wirid, atau bimbingan ruhani diberikan dengan adab dan keikhlasan, lalu dibalas dengan hadiah atau bayaran yang disepakati secara ridha, maka itu adalah bentuk muamalah yang sah. Namun, jika bayaran itu dijadikan syarat mutlak, apalagi disertai janji ghaib, maka itu adalah bentuk penyimpangan yang harus ditolak.

Kesimpulan

Praktisi hikmah boleh menerima bayaran, selama ilmunya bersumber dari syariat, manfaatnya jelas, dan tidak mengandung unsur syirik atau kebatilan. Ia tidak boleh menetapkan mahar sebagai tarif atas kesaktian, penglarisan, atau janji ghaib yang tidak bersanad. Sebab ilmu hikmah bukan untuk dijual, tetapi untuk diwariskan dengan adab dan keikhlasan.

Maka, siapa yang ingin mengamalkan ilmu hikmah, hendaknya menjaga niat, mencari guru yang bersanad, dan tidak tergesa dalam menetapkan harga. Sebab ilmu ini bukan untuk diperdagangkan, tetapi untuk dibagikan dengan kelembutan dan kasih. Dan siapa yang menerima hadiah atas jasanya, hendaknya menerimanya dengan syukur, bukan dengan ambisi.

Ilmu hikmah adalah taman yang hanya berbuah jika dijaga dengan sabar dan adab. Maka, bayaran yang diterima bukan karena lafaz yang dibaca, tetapi karena ruh yang hadir. Dan ruh itu hanya hidup jika tidak dijual, tidak dipaksa, dan tidak dicampur dengan ambisi dunia. Di sanalah hikmah menjadi cahaya, bukan bara yang membakar.

Catatan ini disarikan dari halaqah al-Zavasnozi, dicatat dan dipublikasikan oleh:

eL-Ramadhan

Penjaga hikmah digital yang terus berikhtiar menyulam dzauqi ke dalam karya-karya ringan penuh makna, demi mengalirnya rasa ruhani yang menyentuh. Inilah jejak langkah kami, dalam meneruskan warisan yang telah dititipkan. Catatan lainnya →

Seberapa bermanfaat catatan ini bagi Anda?
Berbobot
0
Bermakna
0
Berisi
0
Bagus
0
Biasa
0

Posting Komentar