Ilmu hikmah adalah taman makna yang tumbuh dari tanah tauhid dan disiram oleh dzikir serta adab. Ia bukan sekadar ilmu tentang huruf dan hizb, melainkan cahaya yang turun kepada hati yang tunduk, sabar, dan bersih dari ambisi dunia. Maka ketika muncul pertanyaan: Benarkah ilmu hikmah haram? Jawabannya tidak bisa dipukul rata, sebab hukum hikmah bergantung pada niat, sumber, dan tujuan penggunaannya.
Imam al-Ghazali dalam kitab-kitabnya menyebut ilmu hikmah sebagai bagian dari ilmu laduni, yaitu ilmu yang tidak diperoleh melalui hafalan semata, melainkan melalui penyucian jiwa dan kedekatan dengan Allah. Beliau menulis bahwa ilmu ini adalah warisan para nabi, yang diturunkan kepada hamba-hamba pilihan yang menjaga adab dan istiqamah. Dalam pandangan beliau, ilmu yang membangkitkan rasa takut kepada Allah dan memperhalus akhlak adalah ilmu yang sah dan dianjurkan.
Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam karya-karyanya seperti Madarij as-Salikin dan Miftah Dar as-Saadah menyebut ilmu hikmah sebagai pemahaman mendalam terhadap rahasia syariat dan hakikat. Beliau menegaskan bahwa ilmu hikmah bukanlah sihir, bukan pula kesaktian, melainkan kemampuan membedakan antara yang hak dan yang batil dengan cahaya tauhid. Ia memperingatkan bahwa ilmu yang digunakan untuk pengaruh, dominasi, atau interaksi dengan makhluk ghaib tanpa izin syar’i adalah bentuk penyimpangan yang berbahaya.
Syaikh Yusuf an-Nabhani dalam Jamii Karamat al-Awliya dan Sa’adah ad-Darain menyebut ilmu hikmah sebagai pengalaman batin yang menghidupkan hati. Beliau menulis bahwa para wali dan hukama tidak pernah menggunakan ilmu ini untuk pamer atau pengaruh, melainkan untuk membimbing dan menyembuhkan. Menurut beliau, ilmu hikmah yang bersumber dari al-Qur’an, dzikir, dan doa-doa warisan para salihin adalah ilmu yang mubah bahkan dianjurkan, selama dijaga dengan adab dan niat yang lurus.
Sebagian ulama seperti Imam as-Syatibi dalam al-I’tisam dan Ibnu Taymiyyah dalam Majmu’ al-Fatawa memperingatkan bahwa ilmu yang melibatkan jin, khadam, atau tilsam yang tidak bersumber dari syariat adalah pintu fitnah. Mereka menegaskan bahwa segala bentuk amalan yang tidak jelas sanadnya, tidak bersumber dari al-Qur’an atau sunnah, dan tidak diajarkan oleh guru yang bersanad adalah bentuk penyimpangan yang harus dihindari.
Hadits Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang berbunyi: “Barangsiapa menuntut ilmu yang tidak dimaksudkan karena Allah, maka hendaklah ia bersiap menempati tempatnya di neraka,” menjadi peringatan bahwa niat adalah poros utama dalam menuntut ilmu, termasuk ilmu hikmah. Jika niatnya untuk kesaktian, pengaruh, atau dominasi, maka ilmu itu menjadi hijab, bukan cahaya. Namun jika niatnya untuk mendekat kepada Allah, memperhalus adab, dan membimbing sesama, maka ilmu itu menjadi taman makna.
Dalam sejarah Islam, para al-hukama seperti Imam al-Buni, Syaikh al-Farabi, Imam Ibn Arabi, dan Syaikh Mulla Sadra menulis bahwa ilmu hikmah adalah cahaya yang turun kepada hati yang tunduk. Mereka tidak pernah mengajarkan ilmu ini kepada yang tergesa, tidak bersanad, atau tidak menjaga adab. Dalam Shams al-Ma’arif, Imam al-Buni menulis: “Barangsiapa mengamalkan ilmu ini tanpa izin, maka ia akan dibuka oleh jin kufar, bukan oleh malaikat.” Ini menunjukkan bahwa ilmu hikmah bukan untuk semua orang, melainkan untuk yang sabar dan bersih.
Ilmu hikmah yang bersumber dari al-Qur’an, dzikir, dan doa-doa para nabi dan wali, serta digunakan untuk penyembuhan, perlindungan, dan pembukaan ruhani, adalah ilmu yang mubah bahkan dianjurkan. Ia menjadi haram jika digunakan untuk tujuan duniawi, kesaktian, atau pengaruh yang menyekutukan Allah. Maka, hukum hikmah tidak mutlak, melainkan bergantung pada sumber dan niat.
Para ulama hikmah menegaskan bahwa ilmu ini harus dijaga, bukan diumbar; diamalkan dengan adab, bukan dengan ambisi. Ia harus diwariskan melalui ijazah dan sanad, bukan melalui pencarian bebas tanpa bimbingan. Sebab ilmu ini mengandung asrar dan warid yang bisa menjadi cahaya bagi yang bersih, dan bisa menjadi api bagi yang tergesa.
Ilmu hikmah bukan untuk dipamerkan, bukan untuk diperdagangkan, dan bukan untuk dipakai sebagai alat pengaruh. Ia adalah taman yang hanya terbuka bagi yang sabar, tunduk, dan menjaga. Maka, siapa yang ingin menempuh jalan hikmah, hendaknya memulai dengan tauhid, menjaga adab, mencari guru yang bersanad, dan membersihkan niat.
Dalam maqam para hukama, ilmu hikmah adalah dzauq yang hidup, bukan teori yang kering. Ia adalah warid yang turun kepada hati yang diam, bukan kepada lisan yang sibuk. Maka, ilmu ini tidak bisa dipelajari seperti ilmu biasa, melainkan harus dikecap melalui suluk, mujahadah, dan kehadiran ruhani.
Ilmu hikmah yang benar akan melahirkan adab, ma’rifat, dan ketundukan. Ia tidak membuat seseorang merasa lebih tinggi, tetapi lebih kecil di hadapan Allah. Ia tidak membuat seseorang merasa memiliki kekuatan, tetapi merasa lemah dan bergantung. Maka, ilmu ini adalah jalan fana, bukan jalan kuasa.
Jika ilmu hikmah digunakan untuk menyembuhkan, membimbing, dan memperhalus jiwa, maka ia menjadi cahaya. Jika digunakan untuk pengaruh, kesaktian, atau dominasi, maka ia menjadi hijab. Maka, hukum hikmah bukan pada lafadznya, tetapi pada niat dan maqam batin yang melandasinya.
Kesimpulan
Ilmu hikmah tidak haram secara mutlak. Ia menjadi haram jika digunakan untuk tujuan yang menyimpang, bersumber dari praktik syirik, atau diamalkan tanpa adab dan ijazah. Namun, jika ilmu ini bersumber dari Al-Qur’an, dzikir, dan amalan syar’i, serta digunakan untuk kebaikan, penyucian jiwa, dan mendekatkan diri kepada Allah, maka ia adalah ilmu yang mubah bahkan dianjurkan.
Maka, siapa yang ingin mengecap makna hikmah, hendaknya menundukkan diri, menjaga adab, dan bersandar kepada sanad yang hidup. Sebab ilmu ini bukan untuk yang ingin tahu segalanya, tetapi untuk yang siap menerima cahaya dengan sabar dan diam. Ia bukan untuk yang ingin kuasa, tetapi untuk yang ingin fana. Dan di sanalah hikmah menjadi taman yang hidup, bukan bara yang membakar.
al-Zavasnozi
Pada Halaqah ke-33, Depok 18 Agustus 2017